Viral di Media Sosial, Ketua DPRD Bone Dituding Aniaya Staf. Pengakuan Korban Picu Sorotan Publik

Gedung Wakil Rakyat Bone

BONE – Sebuah unggahan yang viral di media sosial memicu perhatian publik setelah muncul dugaan tindakan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf di lingkungan sekretariat DPRD.

Berdasarkan pengakuan korban (YL) yang beredar di media sosial, ia mengaku mengalami perlakuan yang dianggap merendahkan martabat. Korban menyebut wajahnya ditumpuk dengan kue, disiram air, serta dilempari botol saus/lombok saat berada di lingkungan kantor.

BACA JUGA :

Nanik Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Prof. Handam Bantah Flyer Dukungan untuk Bupati Gowa, Tegaskan Bukan Sikap Resmi UIN Alauddin


Tak hanya itu, korban juga mengaku menerima ucapan bernada sinis dari pimpinan legislatif tersebut, yang menurutnya membuat dirinya merasa dipermalukan di hadapan orang lain.

Peristiwa yang ramai diperbincangkan itu kemudian memantik beragam reaksi dari masyarakat. Berbagai kalangan menyayangkan apabila dugaan perlakuan tersebut benar terjadi, mengingat seorang pimpinan lembaga legislatif seharusnya memberikan teladan dalam bersikap kepada bawahan maupun masyarakat.

Salah satu yang enggan dimediakan namanya menyayangkan kejadian tersebut. Tindakan itu dinilai telah menciderai marwah lembaga DPRD kabupaten Wajo.

"Tidak mencerminkan sifat sebagai wakil rakyat. Penindasan di kantor parlemen adalah kejahatan moral yang tidak boleh ditoleransi," ucapnya, Kamis, (23/7/26).

BACA JUGA : 

Polres Wajo Sabet Tiga Penghargaan di KPPN Awards Semester I 2026

Sidang Dugaan Korupsi Hibah Persuteraan Wajo 2022 Masuki Tahap Pledoi, Kejari Tunggu Putusan Pengadilan


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Bone terkait dugaan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh informasi mengenai ada atau tidaknya laporan resmi yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan atas tudingan yang beredar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

أحدث أقدم

Iklan

GARDAMEDIA.Online

Iklan Premium

GARDAMEDIA.Online