Sidang Dugaan Korupsi Hibah Persuteraan Wajo 2022 Masuki Tahap Pledoi, Kejari Tunggu Putusan Pengadilan



MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar pada Senin (20/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Agenda pledoi tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh. Yusril Natsir, S.H., membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyampaikan tanggapan, bantahan, serta argumentasi hukum terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Pledoi menjadi hak para terdakwa untuk memberikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Muhammad Kurnia Syam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp150 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.

BACA JUGA : 

Wacana Sekolah Lima Hari di Wajo Dinilai Perkuat Kualitas Pembelajaran dan Peran Keluarga

Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu di Area SPBU Kemakmuran, Tujuh Paket Narkotika Diamankan

Jaksa juga menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana pengganti sesuai ketentuan yang dituntut. Sementara untuk uang pengganti, apabila tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Selain Muhammad Kurnia Syam, dua terdakwa lainnya yakni Muh. Tahir Tajang, S.P., M.Si. dan Muhammad Darwis, S.E., S.Sos., M.Si., juga dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa juga akan dikenakan pidana pengganti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Untuk proses Murbei, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan. Setelah itu akan ada pengembangan ke kasus selanjutnya," ujar Harianto Pane.

BACA JUGA : 

Presiden Prabowo Tegaskan Larangan Penyajian Telur Dadar pada Menu MBG

Perkara dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 atau yang dikenal sebagai kasus Murbei kini memasuki tahap akhir persidangan. Setelah pembacaan pledoi, majelis hakim dijadwalkan akan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan replik sebelum akhirnya menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

GARDAMEDIA.Online

Iklan Premium

GARDAMEDIA.Online