GARDAMEDIA || WAJO - Kejaksaan Negeri Wajo selaku Termohon dinyatakan menang dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Muhammad Kurnia Syam (MKS) melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut berdasarkan putusan sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada tanggal 15 Januari 2026 malam.
Kasi Pidsus Kejari Wajo, Shoedarmanto, S.H., M.H menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dari tahap penyidikan mulai dari penyelidikan sampai dengan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.
"Putusan ini membuktikan bahwasanya proses penegakan hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya, Kamis, (15/01/26).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H.,M.H mengatakan bahwa praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka.
"Tersangka maupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, namun dalam perkara ini hakim menilai seluruh tindakan penyidik telah telah sah menurut hukum," kata, Harianto
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Kami tetap berusaha profesional, taat azas, taat prosedural serta mengedepankan praduga tidak bersalah dalam setiap perkara. Kami tidak mendzolimi seseorang, kami hanya mau menegakkan hukum dan juga demi kepastian hukum. Dan yang paling penting menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya
Diketahui, Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan tersangka berinisial MKS, pada, Kamis sore (18/12/2025) lalu. Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah.
Selain itu, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi dan ahli sehubungan dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan persuteraan murbei di Kabupaten Wajo pada tahun 2022.
