gardamedia.online

Kejaksaan Negeri Wajo Sesuai Prosedur. Hakim PN Sengkang Tolak Praperadilan MKS.

Yon Mahari, S.H (Hakim PN Negeri Sengkang) 


GARDAMEDIA || WAJO - Sidang Praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo sebagai termohon dan MKS selaku pemohon terkait penetapan status tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan persuteraan murbei tahun 2022 akhirnya diputuskan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, SH didampingi panitera pembantu Amirwan Makka, SH serta didengar langsung pihak termohon dan kuasa hukum pemohon.

"Permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Hakim PN Wajo saat sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Wajo, Kamis, (15/01/26) malam sekira pukul 20.30 Wita.

Proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon dinilai sesuai prosedur, memenuhi syarat formil, serta tidak menyalahi aturan, dan memiliki dasar hukum yang sah menurut aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo menetapkan MKS yang merupakan pihak penyedia atau rekanan dalam proyek pengadaan murbei sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 18 Desember 2025 lalu.

Pada penetapan itu, pemohon dan kuasa hukumnya menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik, sehingga meminta majelis hakim praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka HKS dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, persidangan dimulai pada tanggal 12 Januari sampai 15 Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

أحدث أقدم