gardamedia.online

Proyek Wisata Bangsalae Dinilai Belum Layak Divonis Gagal, Publik Diminta Tunggu Hasil Evaluasi Resmi


GARDAMEDIA || WAJO - Polemik pembangunan Destinasi Wisata Bangsalae di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, terus menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar itu belakangan menuai sorotan setelah muncul sejumlah tudingan terkait kualitas pekerjaan, progres pembangunan, hingga dugaan penyimpangan anggaran.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa proyek tersebut tidak semestinya langsung diberi label sebagai “monumen kegagalan” atau dikaitkan dengan dugaan korupsi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan dan pengadaan barang/jasa, setiap temuan lapangan perlu diuji melalui mekanisme teknis, administrasi, dan audit yang objektif. Karena itu, penilaian terhadap kualitas pekerjaan, keterlambatan, maupun dugaan kerugian keuangan daerah harus didasarkan pada dokumen kontrak, hasil pemeriksaan fisik, laporan konsultan pengawas, berita acara progres pekerjaan, serta audit dari instansi berwenang.

Pengawasan publik terhadap proyek pemerintah merupakan hal yang penting dan sah dilakukan. Namun, pengawasan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam koridor objektivitas agar tidak berubah menjadi penghakiman sebelum fakta teknis dan hukum dibuka secara utuh.

Tudingan bahwa suatu proyek gagal, material tidak sesuai standar, atau berpotensi korupsi, merupakan hal serius. Karena itu, tudingan tersebut idealnya harus dibuktikan melalui uji teknis dan pemeriksaan lembaga resmi.

“Kalau ada yang menilai paving block rusak, bangunan belum selesai, atau fasilitas belum berfungsi maksimal, itu tentu bisa menjadi catatan penting. Tetapi untuk menyebut ada korupsi atau penipuan kualitas, harus ada pembuktian. Tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual,” ujar Akbar, salah seorang aktivis dan pemerhati pembangunan daerah.

Menurutnya, kondisi proyek di lapangan perlu diperiksa secara menyeluruh. Misalnya, apakah kerusakan yang muncul disebabkan oleh mutu material, pemadatan lahan, faktor cuaca, perubahan kondisi tanah, vandalisme, kurangnya pemeliharaan, atau memang karena pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Tanpa pemeriksaan teknis, kesimpulan yang terlalu cepat justru berpotensi menyesatkan opini publik.

Dalam proyek konstruksi pemerintah, pekerjaan yang belum selesai atau belum berfungsi optimal tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Ada beberapa kemungkinan yang perlu diuji, mulai dari keterlambatan pelaksanaan, kendala teknis, perubahan kondisi lapangan, keterbatasan waktu pekerjaan, sampai persoalan administrasi kontrak.

Jika terdapat keterlambatan, mekanisme kontrak biasanya telah mengatur sanksi berupa denda, perpanjangan waktu sesuai ketentuan, pemutusan kontrak, atau langkah lain berdasarkan hasil evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen dan pengguna anggaran.

Dengan demikian menurut Akbar, penyebutan bahwa proyek tersebut telah merugikan negara harus menunggu hasil audit resmi. Sebab, kerugian negara tidak bisa hanya dinyatakan berdasarkan persepsi atau kekecewaan publik, melainkan harus dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Jangan sampai semua pekerjaan yang terlambat langsung disebut korupsi. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses. Tetapi kalau masih dalam tahapan evaluasi, maka harus diberi ruang bagi mekanisme administrasi dan audit untuk bekerja,” tambahnya.

Sorotan terhadap CV Multi Sarana Solution selaku pelaksana pekerjaan juga dinilai perlu disikapi secara adil. Sebagai penyedia jasa, pihak perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan progres pekerjaan, kendala pelaksanaan, mutu material yang digunakan, serta langkah perbaikan apabila masih berada dalam masa pemeliharaan atau garansi.

Kontraktor tidak dapat serta-merta dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan. Akbar menambahkan, jika benar terdapat kekurangan pekerjaan, maka penyedia jasa wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. Namun jika ada item yang telah dikerjakan sesuai spesifikasi, hal itu juga harus dicatat secara objektif.

Begitu pula terkait wacana sanksi seperti pemutusan kontrak atau daftar hitam nasional. Sanksi tersebut tidak bisa dijatuhkan hanya berdasarkan opini publik, melainkan harus melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wajo selaku perangkat daerah terkait juga diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Keterbukaan informasi menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi tuduhan liar.

Sikap Dispora yang belum banyak memberi pernyataan ke publik tidak semestinya langsung dimaknai sebagai bentuk pembiaran atau ketidakberdayaan. Akbar mencontohkan, dalam sejumlah kasus, pemerintah daerah biasanya menunggu laporan teknis, hasil evaluasi internal, maupun pemeriksaan dari pihak terkait sebelum menyampaikan kesimpulan resmi.

Yang dibutuhkan publik saat ini adalah penjelasan berbasis data, bukan sekadar saling tuding. Dispora dapat menjelaskan beberapa hal penting, seperti progres fisik pekerjaan, realisasi pembayaran, status kontrak, masa pemeliharaan, temuan konsultan pengawas, serta rencana tindak lanjut terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum optimal.

"Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima satu versi narasi," ujarnya.

Desakan agar DPRD Kabupaten Wajo, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum turun tangan, lanjut Akbar, merupakan hal yang wajar sepanjang dilakukan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan.

Proses pengawasan juga harus dilakukan secara objektif dan profesional. DPRD diharapkan tidak hanya merespons polemik setelah ramai di ruang publik, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, progres pekerjaan, laporan pengawasan, dan realisasi pembayaran.

"Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak mudah terseret opini, tetapi tetap bekerja berdasarkan alat bukti, hasil audit, dan pemeriksaan faktual. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban. Tetapi jika sebagian persoalan ternyata merupakan kendala teknis atau administrasi yang masih dapat diperbaiki sesuai kontrak, maka penyelesaiannya juga harus mengikuti mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Destinasi Wisata Bangsalae pada dasarnya merupakan proyek yang diharapkan dapat menjadi ruang ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya di wilayah Siwa dan sekitarnya. Jika dikelola dengan baik, kawasan ini berpotensi mendorong sektor pariwisata, UMKM, lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi lokal.

Karena itu, Akbar menilai, polemik yang muncul sebaiknya tidak membuat pembangunan kehilangan arah. Kritik tetap diperlukan, tetapi kritik tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki, bukan semata-mata menggagalkan.

Apabila terdapat item pekerjaan yang belum selesai, maka harus dihitung secara jelas. Jika ada kekurangan mutu, maka harus diperbaiki. Jika masih ada kewajiban kontraktor dalam masa pemeliharaan, maka harus ditagih. Jika ada perencanaan yang perlu disesuaikan, maka review teknis dapat menjadi solusi.

"Yang paling penting, setiap langkah harus transparan dan tidak merugikan keuangan daerah," tuturnya.

Terkait wacana kelanjutan atau penambahan anggaran, kata Akbar, hal tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai pemborosan. Dalam proyek pembangunan kawasan, pekerjaan sering kali dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan teknis.

Apabila benar ada anggaran lanjutan, pemerintah tetap harus memastikan bahwa anggaran tersebut tidak membayar ulang pekerjaan yang sudah pernah dibayar. Anggaran baru harus diarahkan hanya untuk sisa pekerjaan, penyempurnaan, perbaikan, atau pengembangan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mekanisme review, audit, dan pengawasan yang ketat, anggaran lanjutan justru dapat menjadi jalan untuk menyelamatkan manfaat proyek agar tidak berhenti di tengah jalan.

Polemik Proyek Destinasi Wisata Bangsalae menunjukkan pentingnya transparansi dalam pembangunan daerah. Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan, sejauh mana progres pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan proyek. Publik juga perlu mendapatkan informasi yang seimbang. Menyebut proyek tersebut sebagai kegagalan total atau dugaan korupsi besar sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dapat menimbulkan kesimpulan prematur.

Pemerintah daerah, penyedia jasa, DPRD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum perlu diberi ruang untuk menjalankan fungsi masing-masing secara terbuka dan profesional. Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Wajo bukan hanya polemik, tetapi kepastian bahwa Destinasi Wisata Bangsalae benar-benar dapat diselesaikan, dimanfaatkan, dan memberi nilai ekonomi bagi publik.

Lebih baru Lebih lama