![]() |
| Pemantauan Langsung Lokasi Proyek di Benteng Luwu, Desa Alewadeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. |
GARDAMEDIA || WAJO – Aktivis mempertanyakan kinerja Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) terkait proyek Rehabilitasi Irigasi Gilireng yang hingga memasuki April 2026 belum tuntas dikerjakan. Mereka menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Satuan Kerja PJPA tidak tegas menindak penyedia jasa yang terlambat.
"Mestinya kontrak dengan penyedia jasa sudah diputus. Apa alasan BBWSPJ tidak melakukannya?" tegas Akbar, aktivis di Wajo, kepada awak media.
Menurut Akbar, keputusan pemutusan kontrak sangat penting diambil sebagai pembelajaran agar penyedia jasa tidak menganggap remeh proyek pemerintah.
"Sudah seharusnya kontrak diputus, bahkan penyedia harus di-blacklist agar tidak bisa mengikuti tender di tempat lain," tambahnya.
Progres Tembus 80 Persen tapi Mandek
Akbar menjelaskan, dasar pemutusan kontrak adalah karena penyedia jasa dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan perpanjangan waktu atau kesempatan.
"Hingga saat ini, progres pekerjaan baru mencapai 80 persen. Padahal kontrak aslinya sudah berakhir sejak November 2025. Ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Jika pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, maka pihak BBWSPJ berhak mencairkan jaminan pelaksanaan. Selain itu, penyedia jasa wajib membayar denda keterlambatan sebesar 1 per mil (1/1000) per hari dari nilai kontrak sebelum PPN.
Diketahui, terdapat tiga paket pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Wajo, yaitu Rehabilitasi Irigasi Gilireng Kiri 1, Gilireng Kiri 2, dan Gilireng Kanan. Hingga kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari BBWSPJ terkait nasib proyek strategis tersebut.
