gardamedia.online

DPRD Wajo Godok Ranperda Keterbukaan Informasi Publik. Tajam atau Melemahkan Publik.

 


GARDAMEDIA || WAJO - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait keterbukaan informasi publik yang diinisiasi oleh anggota DPRD Wajo dinilai buang-buang anggaran.

Warga mengatakan Undang-undang keterbukaan informasi publik telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UU KIP telah menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan informasi serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan secara transparan.

"Anggota DPRD harusnya lebih memilih target rancangan yang lebih urgent, kalau KIP itu jelas. Tegakkan UU dan pertegas pengawasan," ucap Warga yang enggan dimediakan namanya. Sabtu, (22/11/25).

Warga menilai, ranperda KIP yang digodok oleh anggota DPRD Wajo ditakutkan akan melemahkan bahkan menjadi senjata untuk membuat ambigu aturan sebelumnya.

"UU KIP Nomor 14 Tahun 2018 sangat tajam dan jelas, jangan sampai muncul Perda yang justru melemahkan, serta kalaupun sama tajamnya untuk apa lagi dibuatkan perda." Tandasnya



أحدث أقدم