Pengatur Proyek yang Santer di Sebut Ketua Kelas Berinisial IH, Ternyata Kerabat Dekat Bupati Wajo. L-KKP Minta KPK Turun Tangan.

Ilustrasi pengatur proyek


GARDAMEDIA || WAJO - Dugaan pengaturan yang berujung pada monopoli proyek semakin santer dan menjadi tranding topik pembicaraan dikalangan masyarakat kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

Lelang proyek konstruksi yang mestinya melalui proses seleksi yang transparan justru dicerai dengan praktik kotor kalangan elit. 

Pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menolak praktik, korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) justru terkesan abai. 

Ironinya, salah satu kerabat bupati diduga turut memegang peranan penting  dalam pengaturan proyek tahun 2025.

Berdasarkan penelusuran media ini, kerabat bupati yang dimaksud khalayak berinisial IH. Sosoknya di duga kuat sebagai aktor intelektual dibalik pengaturan itu. 

Saat ini, IH di kenal dengan sebutan yang menggelitik, dirinya di dapuk sebagai ketua kelas. 

Istilah ketua kelas sendiri merupakan sapaan akrab bagi pengatur lalu lintas proyek, khususnya di kabupaten Wajo. 

Tak tanggung- tanggung, sejumlah proyek milyaran yang melalui proses lelang tender pun tak lepas dari remotnya. 

Hal itu dibuktikan, lantaran sejumlah proyek bernilai milyaran dimenangkan oleh rekanan/kontraktor yang diduga merupakan sponsor pada saat musim kampanye. 

Selain itu, proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) kabupaten Wajo juga turut mejadi sasaran empuk. 

Proyek swakelola yang harusnya dikerjakan oleh pihak sekolah bersama komite dicurigai turut dipihak ketigakan dan dikerjakan oleh penumpang gelap dari kalangan tim pemenangan pemerintahan saat ini. 

Sekertaris Umum Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP), Ruslan, mengaku prihatin dan kecewa dengan kondisi yang serba pengaturan. 

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kesenjangan bagi pelaku konstruksi. 

"Kalau begini terus, maka hanya segelintir orang yang diuntungkan, saya rasa hal ini keliru dan sangat tidak profesional," katanya. Selasa, (09/09/2025). 

Untuk itu, aparat penegak hukum baik Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Selatan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kejanggalan tersebut. 


Lebih baru Lebih lama