GARDA MEDIA || MAKASSAR -- Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) SUKRIADI, SH, mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak terperangkap pada pusaran korupsi dalam melaksanakan anggaran negara khususnya menyangkut Bangunan Gedung Negara (BGN).
Indikasi dimaksud merupakan penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kedudukan oleh SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) terhadap tugas dan fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Menurut Sukriadi, pada Pasal 124 ayat 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/SKPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.
"Pengelolaan teknis dilakukan oleh Pengelola Teknis yang bersertifikat. Tugasnya membantu dalam kegiatan pembangunan bangunan gedung negara dibidang teknis administrasi, begitu juga dia bertanggungjawab kepada Dinas/Instansi Pembina Bangunan Gedung Negara," katanya.
Ia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas atau SKPD dengan mengambil alih tugas dan fungsi Dinas/Instansi yang bertanggungjawab.
"Jangan main-main dengan aturan yang sudah ada. Bisa ilegal produk hukum yang dihasilkan," tegasnya.
Dia juga menyayangkan jika masih ada Dinas/Instansi yang masih meminta tenaga pengelola teknis kepada SKPD yang bukan merupakan kewenangannya. Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh SKPD yang tidak memiliki kewenangan itu dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan bisa menjerat para pelakunya. Belum lagi pemberian interpolasi biaya oleh oknum pada SKPD tertentu yang tidak punya kewenangan bisa berdampak Mark-up," ungkapnya.
Pemberian interpolasi biaya yang tidak profesional oleh oknum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengelola teknis, merupakan pelanggaran hukum sehingga dapat berdampak pidana korupsi.
“Jangan sampai mereka berpikir bekerja pada Dinas Teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum lantas aturan dilabrak. Hati-hati kami punya catatan tahun 2023-2024-2025 beberapa kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung negara yang menggunakan APBD di beberapa Kabupaten terindikasi melanggar aturan, dan itu kami sudah siapkan kajian hukumnya," jelasnya.
Perlu di ketahui bahwa biaya untuk pengelola teknis dan pengelola kegiatan berdasarkan pagi anggaran, jadi kalau ada yang mengatakan dimana korupsinya, maka sangat jelas jika tidak memakai pengelola teknis bukankah itu korupsi?. tutupnya. (Tim).
