gardamedia.online

CCW Minta APH Tindak Lanjuti Lokasi Milik HS Untuk Penggunaan Material Tanah Urug Proyek Jaringan Irigasi DI. Gilireng Kiri I

GARDA MEDIA || WAJO - Ketua Celebes Corruption Watch Kabupaten Wajo, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk tindak tegas pelaku penambang dan alat berat  yang di duga kuat masih melakukan penambangan ilegal material tanah urug, yang belum mengantongi izin atau rekomendasi dari pemerintah setempat di dusun Lacori Kecamtan Sajoangin Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Rabu, (23/07/25). 

Diketahui lokasi pengambilan jenis tanah urug, untuk percetakan sawah salah satu tokoh masyarakat setempat yang berinisal HS. 

Galian dari hasil percetakan sawah ini di bawa ke lokasi proyek irigasi gilireng kiri 1, kemudian  di timbun sepanjang 5,4 km untuk perintisan jalur saluran irigasi. 

Dari hasil pemantauan hari Minggu lalu di lokasi. pengambilan material masih di tempat yang sama yakni Dusun Lacori Desa Towalida. 

Pelaksana lapangan, Fadil  mengaku memiliki surat rekomendasi dari pemerintah setempat untuk pengambilan tanah dilokasi tersebut. 

Mengetahui itu, Akbar bersama tim yang sedang di lokasi langsung mengkonfirmasi kepala Desa Towalida dan mempertanyakan surat Rekomendasi untuk kegiatan pengerukan jenis tanah urug yang di keluarkan oleh pihak Desa tepatnya dusun lacori, untuk keperluan pekerjaan proyek irigasi gilireng kiri 1.

"Pak desa menyampaikan lewat telefon seluler, Bahwa saya  tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait tanah urug di lacori, saya lagi di Makassar lagi kontrol kesehatan," Jelas Akbar

Sehingga Untuk membuktikan kebenaran surat rekomendasi ketua CCW Wajo langsung menyambangi mess PT.Karyabangun Sendyko di desa Sakkoli,  namun Fadil selaku penanggung jawab lapangan menyampaikan kalau surat tersebut tidak ada di mess dan mengaku dokumen tersebut dipegang oleh satu oknum APH. 

Ketua CCW Kabupaten Wajo, melihat adanya kejanggalan sehingga meminta APH untuk mendalami dan memanggil pemilik lahan dan pihak kontraktor untuk di periksa kebenranya. 

" APH harus panggil semuanya dan jika terbukti tindak tegas  sesuai UUD yang berlaku." Tegasnya

Sementara, Alamsyah selaku Kadis DLH kab.wajo Sebelumnya ,yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. menyampaikan  tepatnya,Senin. 07/07/25 yang lalu membenarkan bahwa dari hasil pantauan di lapangan tidak memiliki izin dan untuk sementara dihentikan.

"Benar, Dari hasil pemantauan Tim di lapangan,timbunan tanah urug yang digunakan PT.Karyabangun Sendyko dari lokasi  dusun lacori  tidak memiliki izi,"Ucap Alamsyah.

DLH bersama pihak PT.Karyabangun Sendyko sepakat bahwa mulai saat ini tdk memakai lagi tanah timbunan yg tdk berizin,sambil mencari tanah timbun yg berizin utk di gunakan.

Lebih baru Lebih lama