Proyek Jalan di Wajo Riaja Disorot, Tahun Anggaran Tak Jelas

Papan informasi proyek jalan Gunung Jati Desa Wajo Riaja. 

WAJO – Proyek pembangunan rabat beton di Jalan Gunung Jati, Desa Wajo Riaja, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan publik. Penyebabnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi karena tidak mencantumkan secara jelas tahun anggaran yang digunakan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan proyek hanya memuat jenis kegiatan berupa rabat beton, lokasi pekerjaan, volume 122 x 0,15 x 4 meter, sumber anggaran Dana Desa, serta nilai anggaran sebesar Rp126.719.000. Namun, tidak terdapat keterangan mengenai tahun anggaran pelaksanaan proyek.

Ketiadaan informasi tersebut memicu pertanyaan dari publik. Pasalnya, tahun anggaran merupakan salah satu informasi penting yang seharusnya diketahui publik agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dibiayai uang negara.

BACA JUGA :

Kopdes Wajo Riaja Berdiri Diatas Tanah Milik Pemdes. Ketua PKK : Tak Ada Penolakan dari Warga

Dandim 1406/Wajo Dinilai Responsif, Warga Wajo Riaja Apresiasi TNI Selalu Hadir untuk Rakyat

Prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa menuntut pemerintah desa menyampaikan informasi proyek secara lengkap dan mudah dipahami masyarakat. Informasi mengenai tahun anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan proyek sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran desa. 

Publik menilai papan informasi yang tidak memuat tahun anggaran berpotensi menimbulkan tanda tanya dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.

"Kalau tahun anggarannya tidak ada, masyarakat sulit mengetahui proyek ini menggunakan anggaran tahun berapa. Informasi seperti itu seharusnya terbuka," ujar salah seorang warga yang enggan dimediakan namanya

Publik berharap Pemerintah Desa Wajo Riaja segera memberikan penjelasan serta melengkapi informasi pada papan proyek agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek desa agar seluruh informasi yang wajib diketahui masyarakat terpenuhi. 

BACA JUGA :

DLH dan PUPR Wajo Kolaborasi Canangkan Penerapan Biopori, Dimulai dari Fasilitas Pemerintah

Pemkab Wajo Bakal Kerjakan 16 Titik Infrastruktur pada 2026, Berikut Daftar Lokasinya !

Transparansi dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik yang harus dapat diawasi oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan keterangan warga, proyek tersebut dikerjakan sekitar satu bulan yang lalu. Namun sudah terdapat retakan pada rabat beton meskipun pengerjaannya baru seumur jagung.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

GARDAMEDIA.Online

Iklan Premium

GARDAMEDIA.Online