gardamedia.online

Kemendagri Usulkan Denda untuk Cetak Ulang KTP Hilang.

Foto : ilustrasi 

GARDAMEDIA || JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik (e-KTP). Denda tersebut berlaku ketika hendak mencetak ulang.


Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR sebagai salah satu dari 13 poin revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, kebijakan ini perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukannya sendiri.

"Kelalaian warga dalam menjaga dokumen kependudukan berakibat tingginya frekuensi cetak ulang e-KTP gratis yang mencapai puluhan ribu dokumen setiap harinya yang meningkatkan beban negara," katanya, Senin, (20/4/26).

Meskipun demikian, denda tersebut tidak bersifat mutlak dan akan dikecualikan bagi penduduk yang kehilangan dokumen akibat faktor di luar kendali, seperti bencana alam.

Pengusulan denda juga diharapkan menjadi dorongan masyarakat lebih bertanggung jawab serta menekan biaya layanan penggantian.

Lebih baru Lebih lama