gardamedia.online

Plt dan Bendahara Desa Tua Bungkam, Keterbukaan Informasi Publik Tak Digubris.


GARDAMEDIA || WAJO - Mantan pelaksana tugas (Plt.) kepala Desa Tua, H. Ariadi akhirnya angkat bicara terkait tunggakan pajak yang belum terbayarkan. Menurutnya tunggakan tersebut telah dibayarkan oleh bendahara Desa.

"Baru-Baru ini telah dibayar atau disetor oleh Bendahara Desa sebanyak kurang lebih 70 juta," ucap H. Ariadi kepada Garda Media, Selasa, (02/12/25).

"Silahkan koordinasi dengan Bendahara Desa, dia yang tau persisnya kapan dan dimana di setor," sambungnya

Bendahara Desa Tua yang dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan enggan memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Bendahara justru mengintruksikan berkoordinasi dengan plt. kepala Desa Tua saat ini.

"Iye tabe bisa mungkin konfirmasi ki di Pj. Kades Tua yang sekarang," Tulisnya melalui pesan whatsapp.

Sementara, Plt. Kades Tua, Aris yang dihubungi Redaksi Garda Media belum respon hingga berita ini ditayangkan.

Rumitnya hal tersebut dan tertutupnya informasi publik menjadi pertanyaan besar mengenai penggunaan anggaran negara di Desa Tua.

Publik curiga, ada sesuatu dibalik sikap tidak terbukanya pihak pemerintah Desa.

Pemdes Tua juga dianggap telah menciderai transparansi dengan melabrak UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana UU telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakannya secara transparan. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik. 

Untuk itu, aparat kepolisian dan kejaksaan didorong agar segera melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran negara.

Lebih baru Lebih lama