gardamedia.online

Jurnalist Berita Wajo Lapor Ke Denpom XIV/1 Watampone Buntut Dugaan Pengancaman.

Edi Prekendes saat berada di kantor denpom XIV/1


GARDAMEDIA || WAJO - Salah satu wartawan senior asal kabupaten Wajo Edi Sudirman mendatangi kantor Datasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/1 Watampone, di Jalan Orde Baru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Minggu, (09/11/2025).

Kedatangan CEO PT. Berwa Multimedia Grup di Markas Denpom sebagai langkah hukum atas dugaan kasus pengancaman dan penghinaan yang dialaminya.

Sosok yang akrab disapa Edi Prekendes itu mengaku mendapat intimidasi dan ancaman melalui via whatsapp dari salah satu oknum anggota unit Intelijen Komando Daerah Militer (Intel Kodam) XIV/Hasanuddin berinisial T.

"Ancaman serius ini berawal dari unggahan story WA saya, disitu bertuliskan Melawan Oknum Munafik Pemeras Datang di Wajo," kata, Edi Prekendes. Minggu, (09/11/2025).

"Tiba-tiba tengah malam ada oknum Intel kodam berinisial T mengirimi saya pesan, katanya mau pecahkan bibir saya dan mengundang saya untuk bertemu di depan kodim," Sambungnya

Merasa nyawanya terancam, jurnalist Berita Wajo itu memutuskan membawa kasus dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut ke ranah militer.

"Atas kejadian ini, saya sudah resmi melaporkan oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bone,"

Lebih lanjut, Edi menegaskan, bahwa unggahan tersebut bersifat umum dan sama sekali tidak menyebut nama seseorang maupun institusi manapun.

"Saya bingung, di story itu saya tidak menunjuk siapa-siapa. Makanya saya heran tiba-tiba di-chat dan diancam mau dirontokkan gigi. Ini jelas-jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan," Tutupnya.

Laporan ini bukan sekadar aduan personal seorang jurnalis, tapi uji nyata terhadap komitmen institusi militer dalam menegakkan profesionalisme dan supremasi hukum. Bila benar terbukti, tindakan seperti ini tak hanya melanggar etika prajurit, tetapi juga mencoreng wajah TNI di mata rakyat.

Kebebasan pers bukan hadiah, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengancam wartawan berarti mengancam hak publik untuk tahu, dan itu sama saja menampar prinsip demokrasi yang dijunjung negara ini.

Adapun pihak Denpom belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. 


أحدث أقدم