gardamedia.online

Tak Pasang Papan Proyek. Transparansi Pembangunan Rumdis di Kalmas di Sorot Aktivis.

 


GARDAMEDIA || PANGKEP - Pembangunan rumah dinas kesehatan di pulau kalu kalukuang, kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, menjadi perhatian serius sejumlah aktivis. Selasa, (30/09/2025).

Proyek konstruksi yang melekat pada dinas kesehatan, dengan nilai pagu paket Rp. 475.000.000, bersumber dari APBD 2025, diduga sarat dengan proyek siluman.

Pasalnya, pembangunan rumah Dinas Kesehatan Liukang Kalmas, yang di kerjakan oleh CV. Tapak Buana Kontruksi telah berjalan tanpa papan proyek/papan informasi.

Hal ini disinyalir melanggar aturan transparansi dan keterbukaan informasi publik, serta dapat menimbulkan berbagai masalah seperti potensi korupsi dan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Melihat adanya tindakan yang tidak transparan, memantik reaksi dari salah satu aktivis bernama Ahmad AS.

" Pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar, Ahmad

Aktivis Liukang Kalmas itu meminta, setiap proyek yang menelan anggaran negara dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

"Jangan menghilangkan hak masyarakat untuk mengakses dan mengawasi proyek yang menggunakan anggaran publik," Tegasnya

Seperti yang kita ketahui bahwa papan proyek merupakan salah satu acuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik dalam penggunan anggaran proyek serta sebagai sarana informasi, baik dari lokasi, biaya ataupun jadwal pelaksanaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pelaksana lapangan, jarang berada pada lokasi proyek, sehingga pekerjaan tersebut berjalan tanpa adanya perhatian dan pengawasan.

Tidak hadirnya PPK dan pelaksana lapangan juga dianggap telah menciderai proses pekerjaan tersebut.

Untuk itu, aparat penegak hukum, baik dari kepolisian resort pangkep maupun dan kejaksaan negeri pangkep, diminta untuk mengusut proyek yang diduga terjadi kongkalikong antara PPK dan pelaksana lapangan.

Lebih baru Lebih lama