gardamedia.online

LSM Kobar Indonesia Lakukan Somasi Terbuka kepada Kementerian PU PJN, Tuntut Penghentian Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan

Foto : Logo LSM Kobar Indonesia (dok.Ist) 



GARDAMEDIA || MAKASSAR -  Selasa, 05 Agustus 2025  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kobar Indonesia melakukan somasi terbuka kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kualitas pekerjaan rehabilitasi jembatan yang dilakukan oleh PT Iyad Jaya Konstruksi.

Dengan ini, kami menyatakan bahwa:

1. Pekerjaan rehabilitasi jembatan yang dilakukan oleh PT Iyad Jaya Konstruksi telah melanggar ketentuan K3 yang diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

2. Pelanggaran K3 yang dilakukan oleh PT Iyad Jaya Konstruksi dianggap remeh oleh pelaksana dan direksi, sehingga membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

3. Kualitas pekerjaan juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Foto : Papan proyek pengerjaan yang di somasi LSM Kobar Indonesia

Oleh karena itu, kami menuntut:

1. Penghentian pekerjaan rehabilitasi jembatan yang dilakukan oleh PT Iyad Jaya Konstruksi.

2. Kementerian PU PJN untuk menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kualitas pekerjaan.

" Kami berharap Kementerian PU PJN dapat menindaklanjuti somasi terbuka ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kualitas pekerjaan." Tulis, Ketua Umum LSM Kobar Indonesia, Selasa, (05/08/25). 


Catatan : Somasi Terbuka ini merupakan produk LSM Kobar Indonesia yang dikirimkan ke Redaksi gardamedia.online

Kami membuka ruang kepada pihak yang di somasi terbuka untuk melakukan hak jawab. 

Lebih baru Lebih lama