GARDA MEDIA || WAJO - Penyidik Satreskrim Polres Wajo resmi menetapkan Muh. Rizal T Bin Taufik, pemilik Toko Azka di Kota Sengkang, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Andi Paggaru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepastian ini dibenarkan Kanit Tipikor Polres Wajo, Iptu Jumawan. Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari beberapa saksi ahli, termasuk pihak Dinas PUPR dan Pertanahan Wajo, Kantor Pertanahan, hingga pihak PLN. Dari hasil pemeriksaan, lokasi tempat pedagang berjualan tersebut dipastikan merupakan bahu jalan milik pemerintah.
“Jadi penetapan tersangka dilakukan setelah kami menggelar perkara dan menghadirkan beberapa saksi ahli. Keputusan ini kami ambil secara hati-hati. Tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan,” ungkap Iptu Jumawan, Senin (21/07/25).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULSEL tanggal 21 Februari 2025. Muh. Rizal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelapor, Edi Sudirman, mengaku telah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polres Wajo. Meski sempat menilai proses penyidikan lambat, ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya mampu menemukan titik terang kasus ini.
“Penetapan tersangka ini saya apresiasi. Kami akan kawal terus kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Edi.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran penting agar praktik pungli tidak lagi terjadi di wilayah Wajo.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bidang Tata Ruang Pertanahan Dinas PUPR Wajo, Andi Bau Said Gunanti ST, juga telah menegaskan bahwa bahu jalan Andi Paggaru tidak memiliki status kepemilikan perorangan, termasuk oleh pemilik toko di sekitar area tersebut.
