gardamedia.online

LSM Kobar Indonesia Adukan PT. Sahabat Cahaya Residence di Mapolres Wajo


GARDA MEDIA || WAJO - Komunitas Bela Aspirasi Rakyat Indonesia (LSM - Kobar Indonesia) kembeli memperlihatkan keseriusaanya dalam menjaga pelestarian lingkungan. Kali ini, LSM Kobar mengadukan dugaan pengrusakan lingkungan ke Mapolres Wajo. Kamis, (24/07/25). 

Surat pengaduan diterima langsung petugas piket staf Kasium Polres Wajo, Bripka. Junardi, SH tertanggal 24 Juli 2024.

Ketua LSM Kobar Indonesia, Wahyuddin Shoultan Lambadik, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Sahabat Cahaya Residence. 

" Kami meminta agar polres Wajo dapat mengambil tindakan hukum atas perbuatan tersebut," ucapnya

Menurutnya, pihak pengembang perusahaan telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. 

" Melanggar undang-undang merupakan perbuatan melawan hukum yang harus di selesaikan dengan cara-cara hukum," tegasnya

Berikut perlanggaran nyata yang dilakukan, diantaranya,

- Undang-Undang Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk ketentuan tentang pengrusakan lingkungan hidup.


Pasal-Pasal yang Berkaitan dengan Pengrusakan Lingkungan Hidup

-  Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009*: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

- Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009 : Setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/atau pidana, 

*Sanksi Pidana*

- Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), 

*Sanksi Administratif*

- Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009*: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 


أحدث أقدم