gardamedia.online

Kontraktor Proyek Irigasi di Wajo Gunakan Material Ilegal. Andi Iwan Aras : Laporkan ke APH

 

Ketgam : Andi Iwan Darmawan Aras, Wakil Ketua Komisi V DPR RI






GARDA MEDIA ||  WAJO - Proyek Kontruksi Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo yang dikerjakan  PT. Karyabangun Sendyko terus mendapat sorotan. 

Penggunaan tanah ilegal terhadap proyek tersebut dianggap telah menyalahi posedur dan menciderai amanat undang-undang. 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, saat dikonfirmasi awak media gardamedia.online mengatakan, agar hal tersebut dilaporkan kepada penegak hukum. 

" Laporkan aja ke APH ndi (adik.red)," Tulis, Andi Iwan Aras, melaui pesan selulernya. Minggu, (13/07/25). 

Andi Iwan Darmawan Aras yang akrab disapa AIA merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, saat ini, AIA  juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif juga menyoroti penggunaan proyek negara. 

Menurut Politisi Muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), penggunaan material ilegal tidak dibenarkan sehingga perlu adanya penindakan. 

" Secara aturan tentu saja tidak bisa menggunakan material ilegal. Jelas melanggar itu," ucap Sufriadi Arif, senin, (07/07/25).

Begitupun dengan Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, Akbar, yang mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penindakan. 

Ketua CCW Wajo itu menegaskan, bahwa Undang - Undang (UU) merupakan aturan main yang mengikat seluruh masyarakat dan menjadi dasar hukum dalam berbagai aspek kehidupan

” Negara kita ini, negara hukum. Ketika UU dilabrak, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu," Katanya dengan nada tegas

Hal serupa juga diutarakan Andi Ikbal salah putra pribumi yang memiliki hubungan historis dan kultural didaerah itu. 

Sebagai pribumi dirinya mengecam pihak kontraktor, PPK dan pengawas lapangan serta meminta pihak kepolisian mengusut tuntas hal tersebut. 

" Aparat Penegak Hukum (APH) jangan kehilangan marwahnya. Sudah sepatutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, jika ditemukan bukti kongkrit, maka harus ada yang bertanggung jawab secara pidana, serta hasil  pemeriksaan di ungkap ke publik," Katanya

Diketahui proyek tersebut bersumber dari APBN dengan anggaran 25 Milyar. 


أحدث أقدم