![]() |
| Foto : Ilustrasi (dok.ist) |
" Tidak di benarkan alat berat pengusaha Tambang dan pengusaha jasa Konstruksi menggunakan jenis BBM solar subsidi untuk alat berat yang di gunakan di lokasi tambang maupun di lokasi proyek konstruksi." Kata Akbar
" Hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang melanggar hukum." Sambungnya
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penggunaan BBM bersubsidi dibatasi untuk sektor-sektor tertentu seperti nelayan kecil, petani, dan angkutan umum. Pasal 21 Perpres tersebut secara tegas menyatakan bahwa badan usaha non-kecil, tidak termasuk sektor pertambangan,Pengusaha Konstruksi tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Begitupun Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas bumi.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM. Dalam beleid tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Permasalahan bukan hanya soal BBM subsidi di kab.wajo, melainkan dugaan pelanggaran izin lokasi pertambangan juga menjadi perhatian publik. Aktivitas pertambangan jenis tanah urug,pasir,dan.sertu yang sedang beroprasi di beberapa kecamatan yakni, Kecamatan Tempe, Sajoanging, Pitumpanua, banyak yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki izin lengkap,"ucap ketua CCW.
Ia menegaskan Pemerintah dan APH segera turun tangan dan mengusut tuntas indikasi penggunaan BBM bersubsidi dan yang sejatinya banyak diperuntukkan pengusaha Tambang, dan Pengusaha jasa Konstruksi di kabupaten Wajo yang seharusnya menggunakan jenis BBM non subsidi.
"Jika alat berat tambang tersebut benar menggunakan BBM subsidi, maka itu tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merupakan tindak pidana," Tegasnya
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak pernah melakukan konsultasi publik atau ekspose dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada warga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL adalah syarat mutlak. Ketidakterlibatan warga menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prosedur lingkungan hidup.
" Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak harus menjadi perhatian serius Pemerintah dan APH, "Tutup Akbar.
