Pasalnya, setiap kepala desa disebut diwajibkan memberikan kontribusi sebesar Rp3.000.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Jika dikalikan dengan jumlah desa di Kabupaten Wajo, nilai anggaran yang terkumpul berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka kepada masyarakat.
Pertama, anggaran apa yang digunakan untuk membayar kontribusi Rp3 juta tersebut? Apakah bersumber dari APBDes melalui pos peningkatan kapasitas aparatur desa, atau berasal dari sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Kedua, bagaimana rincian penggunaan biaya sebesar Rp3 juta per peserta? Publik berhak mengetahui transparansi anggaran, mulai dari biaya narasumber, sewa tempat, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga komponen biaya lainnya. Keterbukaan tersebut penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemborosan atau pungutan yang tidak proporsional.
Ketiga, seberapa mendesak pelaksanaan bimtek di luar daerah pada saat pemerintah sedang mendorong efisiensi belanja? Masyarakat tentu berharap setiap rupiah anggaran desa benar-benar diprioritaskan untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
Digitalisasi tata naskah dinas dan implementasi regulasi memang penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Namun, urgensi kegiatan tersebut harus diimbangi dengan prinsip efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Karena itu, pihak penyelenggara maupun instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan, mekanisme penetapan besaran kontribusi, sumber anggaran yang digunakan, serta rincian biaya penyelenggaraan.
Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran publik. Dengan keterbukaan informasi, polemik dapat dihindari dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dapat terus terjaga.
