gardamedia.online

Tim Resmob Polres Sinjai Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kampala Sinjai Timur

GARDA MEDIA || SINJAI - Seorang residivis kasus pencurian dengan cara membobol rumah kosong berinisial TM (36) terpaksa mendapat hadiah timah panas di kaki kirinya karena melawan saat hendak ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sinjai. 

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul menyatakan pelaku tersebut merupakan residivis pencurian rumah kosong yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di kabupaten Sinjai.

" Pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi Pencurian di Sinjai dan baru beberapa bulan keluar dari Rumah Tahanan," ujarnya kepada awak media, Jum'at (18/07/25).

Asrul menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Asrul (49) bersama saksi pergi ke kantor dan mengunci semua pintu rumahnya yang terletak di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur.

Setelah korban pulang dari kantor dan masuk ke dalam rumah pada Senin 14 juli 2025 sekira pukul 10:08 Wita, Ia melihat lemari pakaian yang ada di dalam kamarnya terhambur. Perhiasan emas yang di simpan di dalam lemari hilang. 

" Adapun perhiasan emas yang hilang berupa anting, gelang, cincin dan kalung perkirakan sebanyak 20 Gram. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 34 juta," ungkapnya.

Jadi, pelaku berinisial TM menurut IPTU Adi Asrul, masuk dan mengambil emas dengan cara mencungkil jendela bagian samping kiri rumah korban menggunakan pahat kemudian pelaku masuk melewati jendela dan langsung masuk ke kamar korban.

Setelah berhasil masuk, pelaku TM membuka lemari dan mengambil semua emas yang berada di dalam lemari dan diatas meja korban kemudian pelaku keluar melalui pintu depan dan pelaku langsung pergi menuju kerumahnya.

Selanjutnya, pelaku mengganti pakaian untuk menuju ke pegadaian yang berada di pasar pasar bongki kemudian menggadai beberapa jenis emas.

Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polres Sinjai bergerak dan menemukan lokasi serta mengamankan pelaku yang saat itu berada di Jalan Athira Raya, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota makassar, Sulawesi Selatan.

" Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa sepasang anting emas, cincin, handphone dan dompet berisi kartu ATM dan KTP, " bebernya.

Tak hanya emas, Polisi juga menemukan barang bukti 2 lembar surat kwitansi gadai,1 lembar kwitansi pembayaran hotel, 1 buah alat pahat, 1 buah pyrex untuk menggunakan narkotika (sabu sabu), 1 buah tas warna hitam dan 1 unit motor merk Genio.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH. Pidana Subs Pasal 362 KUH dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama